Pemerintahan daerah merupakan salah satu alat dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah daerah ini merujuk pada otoritas administrative di suatu daerah yang lebih kecil dari sebuah negara.
Dimana negara Indonesia merupakan sebuah negara yang wilayahnya terdiri atas daerah-daerah provinsi. Dan memiliki aturan ketat tentang larangan kriminal kejahatan, kekerasan, dan perjudian Slot Online Terpercaya hingga minuman keras dan hiburan malam.
Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Apa Itu Pemerintahan Daerah?
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pemerintah daerah merupakan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan dan menjadi kewenangan daerah otonom.
Sedangkan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebaagaimana dicantumkan dalan UUD NKRI Tahun 1945.
Setiap pemerintah daerah dipimpin oleh Kepala Daerah dimana mereka dipilih secara demokratis. Guernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah. Untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban serta larangan.
Kepala daerah juga punya kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada Pemerintah dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada mayarakat.
Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan.
Dalam artian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.
Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
Selain itu, peran pemerintah negara juga dimaksudkan dalam rangka melaksanakan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas perbantuan sebagai wakil pemerintah di daerah otonom, yaitu untuk melakukan:
1.Desentralisasi
Melaksanakan semua urusan yang semula adalah kewewenang pemerintahan menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Dekonsentrasi
Menerima pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu untuk dilaksanakan; dan
3.Tugas pembantuan
Yaitu melaksanakan semua penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Dalam rangka melaksanakan peran desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, pemerintah daerah menjalankan urusan pemerintah konkuren, berbeda dengan pemerintah pusat yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut.
Urusan pemerintahan konkren dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten / kota.
Pembagian urusan tersebut didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan ekternalitas, serta kepentingan strategis nasional.
Urusan pemerintaha tersebutlah yang menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Urusan pemerintaha konkuren terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan pilihan.
Urusan pemerintaha wajib terbagi lagi menjadi urusan pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah:
- pendidikan
- kesehatan
- pekerjaan umum dan penataan ruang
- perumahan rakyat dan kawasan permukiman
- ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
- sosial
Urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar adalah:
- tenaga kerja
- pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
- pangan
- pertanahan
- lingkungan hidup
- administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
- pemberdayaan masyarakat dan desa
- pengendalian penduduk dan keluarga berencana
- perhubungan
- komunikasi dan informatika
- koperasi, usaha kecil dan menengah
- penanaman modal
- kepemudaan dan olah raga
- statistik
- persandian
- kebudayaan
- perpustakaan
- kearsipan
Urusan pilihan adalah:
- kelautan dan perikanan
- pariwisata
- pertanian
- kehutanan
- energi dan sumber daya mineral
- perdagangan
- perindustrian
- transmigrasi