PEMERINTAH MEMINTA PERALIHAN PENYIARAN ANALOG KE DIGITAL DIPERCEPAT, SERTA TETAP PATUHI PROTOKOL KESEHATAN

PEMERINTAH MEMINTA PERALIHAN PENYIARAN ANALOG KE DIGITAL DIPERCEPAT, SERTA TETAP PATUHI PROTOKOL KESEHATAN

Percepatan yang diinginkan oleh pemerintah tentang migrasi penyiaran televisi dari analog yang dirubah pada siaran digital atau bisa disebut dengan analog switch off (ASO). Ini beritahukan secara langsung oleh Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang diungkapkannya disebuat rapat koordinasi nasional. Tentunya rapat yang sudah berlangsung tersebut dilakukan dengan cara virtual, karena pandemi yang memaksa untuk melakukannya secara online.

“Yang perlu sekarang ini adalah mendorong percepatan migrasi penyiaran analog ke penyiaran digital sebagaimana hingga saat ini negara di dunia sudah menerapkan tersebut,” * tutur Mahfud MD, saat rapat hari itu.

Mengapa Mahfud ingin segara penyiara televisi dapat beralih dari analog ke digital, karena aturan tentang migrasi ini menjadi titik hukum serta pengajuan sektor penyiaran. Dengan aturan yang sudah ada itu, membuat rancangan dari sistem penyiaran yang berada dikondisi bersiaga menghadapi migrasi zaman analog ke digital bisa memberikan hasil yang baik.

“Terutama terkait dengan menguatkan KPI secara kelembagaan di daerah, serta persiapan menuju era digitalisasi penyiaran yang tidak mungkin terhindarkan,” * tambah Mahfud.

Masih hangat – hangatnya UU Cipta Kerja yang mengundang banyak kontroversi itu, yang memicu demo dari masyarakat yang terjadi dibeberapa titik di Indonesia ini. Ternyata juga memberikan perubahan kepada regulasi pada bidang telekomunikasi, pos, dan penyiaran.

Menjadi pertanyaan hingga sekarang, bahwa kapan terjadinya siaran televisi analog yang sepenuhnya akan dialihkan menjadi siara digital.

Pernyataan ini dikeluarkan oleh Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, bahwa migrasi siaran televisi analog ke siaran digital ini sudah terus terombang – ombang hingga berlalu beberapa tahun lamanya.

Tetapi saat UU Cipta Kerja yang sudah sah, memberikan secerca jawaban tentang pernyataan yang sering ditanyakan tersebut. Bahwa siara televisi analog yang akan sepenuhnya beralih menjadi siara televisi digital ini terjadi di tahun 2022 yang akan datang.

“UU Cipta Kerja telah menembus kebuntuan regulasi pada bidang penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi, yaitu dengan terealisasinya dasar hukum migrasi penyiaran TV analog ke digital dan kepastian tenggat waktu ASO,” * tutur Johnny dalam kesempatan konferensi pers yang diberlakukan secara virtual.

Ketika masih menggunakan siaran televisi analog, spectrum frekuensi berada pada pita angka 700 MHz. Saat nanti semuanya sudah beralih dengan siaran televisi digital, maka frekuensi yang berasal dari analog itu akan diberikan untuk fungsi yang lainnya. Frekuensi tersebut dapat dimanfaatkan untuk membuat jaringan 5G.

KPI menghimbau lembaga penyiaran patuh dengan protokol kesehatan

KPI menghimbau lembaga penyiaran patuh dengan protokol kesehatan

Pernyataan yang dikeluarkan dari Agung Suprio selaku Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, yang menghimbau agar lembaga penyiaran untuk patuh dengan protokol COVID – 19. Yang lebih ditekankan adalah jaga jarak di setiap acara yang sedang berlangsung.

Surat edaran yang sudah diberikan kepada lembaga penyiaran, agar tidak diberlakukannya penonton yang datang ke lokasi. Sehingga menimbulkan kerumunan yang seharusnya tidak boleh, karena jaga jarak harus dipatuhi.

“Tidak memuat program siaran yang menampilkan visualisasi massa penonton, baik live, tapping ataupun editing kecuali diinfomasikan secara jelas bahwa tayangan tersebut merupakan rekaman dalam bentuk running text ataupun caption saat tayangan program,” * ucap Agung saat rapat bersama Komisi 1 DPR.