JANGAN SAMPAI TERLEWATKAN MENDAPATKAN BLT, INI CARA DAFTAR DAN CEK PENERIMA BANTUAN

Mendapatkan bantuan menjadi hak yang setiap orang bisa dapatkan, salah satunya ada program dari pemerintah yang bernama BLT. BLT merupakan singkatan dari Bantuan Langsung Tunai, meskipun semua masyarakat berhak mendapatkan bantuan yang diluncurkan oleh pemerintah. Hanya saja tidak semua masyarakat dapat merasakannya, sebab terdapat persyaratan yang harus dipatuhi dan dilengkapi. Peraturan seperti ini diberlakukan, agar orang yang mendapatkan bantuan ini memang jatuh kepada tangan yang berhak dan sangat membutuhkan BLT ini.
BLT ini program dari pemerintah yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro, kecil juga menengah (UMKM). Bantuan ini diberikan karena pandemi yang memberikan dampak sangat besar kepada para pengusaha, menurunnya tingkat pendapatan yang ekstrem membuat mereka bahkan tidak sampai membalikan modal usaha yang sudah mereka keluarkan. Kondisi seperti ini tentunya sangat mengkhawatirkan, sehingga pemerintah memberikan program bantuan seperti ini. Agar mereka tetap bisa melanjutkan usaha dan bisnis mereka di tengah pandemi yang semakin menjadi – jadi ini. Membuat mereka tidak kehilangan harapan dan masa depannya untuk bisa terus bertahan hidup.
Bantuan memang sudah jelas targetnya, agar memang bisa tertuju kepada orang yang benar – benar membutuhkan. Sehingga terdapat persyaratan yang harus di penuhi, juga diberikan batas waktu untuk bisa memenuhi persyaratan tersebut, salah satunya adalah dengan mendaftar. Waktu pendaftaran yang dimiliki sampai dengan tanggal 30 November 2020, bila sudah melewati batas tanggal tersebut maka pendaftaran pun akan ditutup.
“Batas waktu pendaftaran sampai akhir November 2020. Umur bulan November adalah 30,” * ucap Sahrul selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Jangan sampai kamu melewatkan kesempatan ini, dimana bantuan UMKM yang akan diterima itu sejumlah Rp 2,4 Juta. Bila ingin mendaftar BLT ini, kamu harus melakukannya dengan cara offline, jangan lupa ketika akan mendaftar UMKM itu sudah memenuhi standar yang mereka berikan juga syarat – syarat yang harus kamu penuhi. Persyaratan tersebut seperti :
-merupakan warga negara Indonesia juga memiliki NIK atau nomor induk kependudukan yang sudah terbukti berdasarkan surat usulan yang berasal dari pengusul
-kondisinya sedang tidak menjadi penerima dari kredit modal atau investasi dari perbankan
-bukan menjadi bagian dari anggota TNI atau Polri, ASN atau Aparatur Sipili Negara, serta karyawan dari BUMI dan BUMD
Setelah melihat persyaratan tersebut dan kamu merasa bahwa kamu sudah memenuhi persyaratan yang dikeluarkan tersebut. Maka langkah selanjutnya adalah dengan mendaftar pada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UMKM). Ketika kamu akan bergegas untu mendaftar jangan sampai melupakan berkas – berkas yang harus kamu berikan, agar dapat memenuhi persyaratan pendaftarannya.
-Nama lengkap
-Kartu Tanda Penduduk
-Nomro Induk Kependudukan
-Alamat lengkap
-Bidang usaha
-Nomor telepon
Sesudah kamu melakukan pendaftaran tersebut, untuk bisa memantau dan mengecek kalau kamu merupakan penerima dari bantuan tersebut. Dapat kamu lakukan dengan online yaitu melalui https://eform.bri.co.id/bpum. Ketika kamu mengeceh status penerimaan bantuan ini dan terdapat nama kamu di dalamnya. Kamu sudah bisa langsung mendapatkan bantuan tersebut, dengan datang ke bank BRI yang dekat dengan kamu. Jangan lupa untuk membawa identitas diri, agar para pegawai bank bisa memberikan bantuan kepada kamu dengan mengecek terlebih dahulu identitas diri kamu.
Itulah cara untuk mendaftar dan juga mengecek status penerima bantuan, sebelum batas waktunya habis.