Jerman merupakan salah satu negara federasi di Eropa. Dulunya, Jerman merupakan negara yang berbentuk kekaisaran namun setelah perang Perancis-Prusia, Sistem Pemerintahan Jerman berubah menjadi Sistem Pemerintahan Perlementer dengan kepala pemerintaha Kanselir.
Saat Pemerintahan Jerman dipegang oleh NAZI dengan pemimpinnya Adolf Hitler serta rezim otoriternya, Jerman sempat pecah menjadi dua bagian, yaitu Jerman Barat(federal) dan Jerman Timur(Demokratik).
Kekalahan dalam Perang Dunia II membuat Jerman sempat kehilangan wilayah timur sehingga pemerintahan berpindah ke Jerman Barat.
Pada 1990, Jerman kembali bersatu dengan runtuhnya Tembok Berlin. Sejak saat itu, sistem pemerintahan mereka adalah demokrasi yang berbasis ideology berdasarkan prioritas hak-hak asasi manusia.
Sistem Pemerintahan Ideologi Jerman
Republic Federal Jerman terdiri atas 16 negara bagian. Negara bagian bukanlah provinsi, melainkan negara dengan kewenangan bernegara sendiri.
Setiap negara bagian memiliki undang-undang dasar sendiri, yang harus sesuai dengan prinsip negara hukum berbentuk republic yang demokratis dan social menurut norma Grundgesetz.
Di luar itu, negara bagian tersebut memiliki kebebasan menentukan sendiri undang-undang dasarnya.
Bentuk negara federal termasuk di antara prinsip=prinsip konstitusi yang tidak bisa diubah. Namun, keberadaan negara bagian yang ada sekarang bukan tidak bisa berubah. Untuk penyusunan kembali RFJ terdapat aturan dalam Grundgesetz.
Sistem federasi memiliki tradisi konstitusional yang panjang, yang hanya pernah diselingi oleh sistem negara kesatuan di bawah rezim Nazi (1933 – 1945).
Jerman termasuk contoh negara federal yang klasik. Federalisme telah terbukti tangguh, baik keistimewaan maupun masalah-masalah regional dapat diperhatikan dan teratasi dengan lebih baik melalui sistem ini dibandingkan melalui sistem pemerintahan terpusat.
Tatanan federal di Jerman, seperti Amerika Serikat dan Swiss menjembatani persatuan ke luar dengan keanekaragaman di dalam.
Pelestarian keanekaragaman itu adalah fungsi tradisional federalisme. Kini fungsi tersebut menjadi semakin penting berkenaan dengan tuntutan regional seperti perlindungan bangunan bersejarah, pelestarian tradisi tata kota serta pengembangan kebudayaan daerah.
Tugas utama federasi adalah mempertahankan kemerdekaan. Pembagian antara federasi dengan negara bagian adalah elemen penting dalam sistem pembagian kewenangan dan keseimbangan kekuasaan.
Termasuk di dalamnya keikutsertaan negara bagian dalam kegiatan politik pada tingkat federasi melalui perannya di Bundesrat.
Tatanan federal juga memperkuat prinsip demokrasi karena memungkinkan keterlibatan politik warga dalam lingkungannya.
Demokrasi akan lebih hidup, jika warganya ikut terlibat dalam proses politik di daerah yang dikenalnya melalui pemilihan umum dan pemungutan suara.
Sistem federasi masih memiliki beberapa kelebihan, misalnya kesempatan bereksperimen dalam lingkup terbatas dan munculnya persaingan sehat antar negara bagian.
Salah satu negara bagian bisa saja menerapkan sesuatu yang baru, misalnya dalam bidang pendidikan, dan dengan demikian pembaruan di seluruh wilayah federal.
Selain itu, sistem federasi mampu memberikan kesempatan sesuai dengan perbedaan regional dalam pembagian kekuatan politik.
Partai yang berposisi pada tingkat federal, bisa saja memiliki mayoritas dan memegang pemerintahan di salah satu negara bagian.
Grundgesetz mengatur kewenangan legislative federasi dengan memperhatikan apakah diperlukan peraturan hukum yang berlaku di seluruh wilayah federal, atau diinginkan peluang bagi negara bagian untuk menciptakan undang-undang sendiri.
Hal ini jelas lagi dengan adanya pembagian kewenangan federasi dalam penetapam hukum yaitu kewenangan penuh, kewenangan bersaing, dan kewenangan membuat undang-undang pokok.
Federasi memiliki kewenangan legislative penuh antara lain atas bidang-bidang di luar negeri, pertahanan, moneter, dan alat pembayaran, perkeretaapian, hubungan udara, dan sebagian peraturan perpajakan.
Dalam hal kewenangan bersaing, negara bagian memiliki hak menetapkan undang-undang hanya bila hal bersangkutan belum di atur federasi.