Apa Itu Pemerintahan Desa?

Pemerintahan Desa atau yang disebut juga Pemdes merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa.
Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintaha desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraph 2 pasal 14 ayat (1) adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Yuk Cari Tahu Mengenai Pemerintahan Desa
UU 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menyebutkan bahwa:
“Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Karena itu, keberadaan desa wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa mengalami banyak perubahan aturan namun belum bisa mewadahi semuanya sebagaimana banyak perubahan dalam sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapa peraturan desa, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah,
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam perjalanannya, Desa mendapatkan pengakuan dengan adanya Undang-Undang Desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2014.
UU 6/2014 tentang desa diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 dan Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam kaitan susunan dan penyelenggaraan pemerintahan Daerah, setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengaturan Desa atau disebut dengan nama lain dari segi pemerintahannya mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (7) yang menegaskan bahwa:
“Susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur dalam undang-undang.” Hal ini berarti bahwa pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membuka kemungkinan adanya susunan pemerintahan dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dipertegas melalui ketentuan dalam pasal 18B ayat (2) yang berbunyi:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang.”
Dalam sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapa pengaturan tentang Desa, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang pokok Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.