12 Duta Besar RI Untuk Negara Sahabat Baru Saja Dilantik, Siapa Saja?

12 Duta Besar RI Untuk Negara Sahabat Baru Saja Dilantik, Siapa Saja?

Presiden Joko Widodo baru saja melantik 12 Duta besarluar biasa dan berkuasa penuh Republik Indonesia (Dubes LBBP RI) untuk sejumlah negara sahabat. Pelantikan para duta besar ini diketahui digelar di Istana Negara, Jakarta 26 Oktober 2020 pagi.

Pengankatan oara Dubes RI ini tertuang dalam keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 106/P Tahun 2020 tanggal 19 Oktober 2020 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia yang dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama.

12 Duta Besar RI Untuk Negara Sahabat

12 Duta Besar RI Untuk Negara Sahabat

Usai pembacaan Keppres, Presiden melakukan pengambilan sumpah bagi seluruh dubes LBPP yang dilantik.

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya untuk diangkat menjadi duta besar luar biasa dan berkuasa penuh akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden saat mendiktekan penggalan sumpah jabatan kepada para duta besar.

Dua belas duta tersebut adalah:

  • Drs. Dindin Wahyudin, D.E.A. sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Republik Senegal merangkap Republik Cabo Verde, Republik Gambia, Republik Guinea, Republik Guinea-Bissau, Republik Mali, Republik Pantai Gading, dan Republik Sierra Leone, berkedudukan di Dakar
  • Drs. H. Roem Kono, M.IPOL. sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Bosnia dan Herzegovina, berkedudukan di Sarajevo
  • Dewi Savitri Wahab, S.S., M.A. sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Kerajaan Denmark merangkap Republik Lithuania, berkedudukan di Kopenhagen
  • Dra. Nana Yuliana, M.A., Ph.D. sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Republik Kuba merangkap Persemakmuran Bahama, Republik Dominika, Republik Haiti, dan Jamaika, berkedudukan di Havana
  • Heri Akhmadi sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Jepang merangkap Federasi Mikronesia, berkedudukan di Tokyo
  • Elmar Iwan Lubis, S.H. sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Republik Irak, berkedudukan di Baghdad
  • Iwan Bogananta sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Republik Bulgaria merangkap Republik Albania dan Republik Makedonia Utara, berkedudukan di Sofia
  • Drs. Jose Antonio Morato Tavares, M.A sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Federasi Rusia merangkap Republik Belarus, berkedudukan di Moskow
  • Dr. Desra Percaya sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Perserikatan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara merangkap Irlandia dan International Maritime Organization (IMO), berkedudukan di London
  • Drs. Chalief Akbar Tjandraningrat sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Republik Demokratik Rakyat Aljazair, berkedudukan di Alger
  • Drs. Lutfi Rauf, M.A sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Republik Arab Mesir, berkedudukan di Kairo
  • Rachmat Budiman, S.H sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Kerajaan Thailand merangkap UN-ESCAP, berkedudukan di Bangkok.

Diketahui proses pelantikan tersebut digelar dengan tetap menerapkan protocol kesehatan secara ketat. Para Dubes juga terlihat menggunakan faceshield, maser, dan menjaga jara satu sama lain.

Setelah pengambilan sumpah pemuda dilanjutkan dengan kumandang lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Acara pelantikan kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat yang didahulu oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk kemudian diikuti oleh tamu undangan terbatas.

Turun mendampingi Presiden dalam acara ini, Menki Plhukam Mahmud MD, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Itulah 12 orang duta besar yang baru saja dilantik oleh Presiden dan siap untuk bertugas. Semoga bermanfaat.

Jokowi: Komunikasi Publik Vaksin Covid-19 Harus Baik

Presiden Joko Widodo meminta jajarannya menyiapkan komunikasi puboik terkait vaksin Covid-19 agar tidak menciptakan respon negative dari masyarakat seperti saat penyusunan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Komunikasi Publik Vaksin Covid-19 Harus Baik

“Vaksin ini saya minta jangan tergesa-gesa, karena sangat kompleks, menyangkut nanti persepsi di masyarakat kalau komunikasinya kurang baik bisa kejadian seperti UU Cipta Kerja.” Kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin 19 Oktober 2020/

Seperti diketahui, pada 8 Oktober 2020 terjadi demonstrai besar-besaran setidaknya di 18 provinsi oleh buruh, mahasiswa, dan anggota masyarakat lainnya untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, aksi tersebut juga diwarnai dengan kerusuhan di beberapa tempat. 

“Saya minta benar-benar disiapkan mengenai vaksin, mengenai komunikasi publik terutama yang berkaitan halal dan haram, berkaitan dengan harga, berkaitan dengan kualitas, berkaitan dengan distribusi seperti apa,” ungkap Presiden.

Namun, komunikasi public yang dimaksudkan Presiden Jokowi juga buka akhirnya membuka semua data pemerintah kepada masyarakat.

“Meski tidak semuanya harus kita sampaikan ke publik, harga ini juga tidak harus kita sampaikan ke publik,” tambah Presiden. Titik kritis dari vaksinasi, menurut Jokowi adalah di implementasi.

“Jangan menganggap mudah implementasi, tidak mudah, prosesnya seperti apa? Siapa yang pertama disuntik terlebih dulu? Kenapa dia? Semua harus dijelaskan betul ke publik, proses-proses komuniksi publik ini yang betul-betul disiapkan,” ungkap Presiden.

Tujuan dari komunikasi public yang baik itu adalah agar taka da lagi isu vaksin yang nantinya bisa diplintir.

“Siapa yang (mendapat vaksin secara) gratis, siapa yang mandiri? Harus dijelaskan, harus detail, jangan nanti dihantam oleh isu, diplintir kemudian kejadiannya bisa masyarakat demo lagi karena memang masyarakat sekarang ini dalam posisi yang sulit,” tambah Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, seharusnya ada pembagian tugas antara Kementrian Kesehatan dan Kementrian BUMN dalam pengerjaan vaksin tersebut.

“Juga perlu saya ingatkan dalam pengadaan vaksin ini mestinya harus segera jelas, kalau menurut saya untuk vaksin yang gratis, untuk rakyat, urusan Menteri Kesehatan, untuk yang mandiri, yang bayar itu urusannya BUMN,” ungkap Presiden.

Presiden Jokowi pada 5 Oktober 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 1 ayat 2 disebutkan cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 meliputi:

  • pengadaan vaksin COVID-19;
  • pelaksanaan vaksinasi COVID-19;
  • pendanaan pengadaan Vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19; dan
  • dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
  • Waktu vaksinasi sendiri adalah mulai 2020-2022.

Hingga sekarang, menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah sudah mengamankan pengadaan vaksin Cvid-19 untuk 135 juta warga dengan jumlah vaksin sekitar 270 juta dosis.

Sasaran penerima vaksin COVID-19 nantinya adalah sebanyak 160 juta orang dengan vaksin yang harus disediakan adalah 320 juta dosis vaksin dengan rincian:

  • Garda terdepan seperti medis dan paramedis “contact tracing”, pelayanan publik TNI/Polri, aparat hukum sejumlah 3.497.737 orang dengan kebutuhan vaksin 6.995.474 dosis
  • Masyarakat (tokoh agama/masyarakat), perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW) sebagian pelaku ekonomi berjumlah 5.624.010 orang dengan jumlah vaksin 11.248.00 dosis
  • Seluruh tenaga pendidik (PAUD/TK, SD, SMP, SMA dan sederajat perguruan tinggi) sejumlah 4.361.197 orang dengan jumlah vaksin 8.722.394 orang.
  • Aparatur pemerintah (pusat, daerah dan legislatif) sejumlah 2.305.689 orang dengan total vaksin 4.611.734 dosis
  • Peserta PBJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejumlah 86.622.867 orang dengan kebutuhan vaksin 173.245.734 dosis
  • Ditambah masyarakat dan pelaku perekonomian lain berusia 19-59 tahun sebanyak 57.548.500 orang dengan kebutuhan vaksin 115.097.000 dosis.

Isi Omnibus Law Yang Picu Demo, Sudah Tahu?

Pemerintah baru saja mengesahkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law pada Senin 5 Oktober 2020 kemarin.

Keputusan tersebut juga mengundang penolakkan dari buruh hingga mahasiswa. Imbasnya pada Kamis 8 Oktober 2020 terjadi demo rusuh di beberapa tempat.

Apa itu Omnibus Law sebenarnya? Menurut Audrey O Brien (2009), omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

Sedangkan, Barbara Sinclair (2012) menjelaskan omnibus bill adalah proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.

Isi Omnibus Law Yang Sebenarnya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri mengungkapkan dalam pidato pada Sidang Paripurna MPR RI dalam angka Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Periode 2019-2024 bahwa akan menyederhanakan regulasi dengan menerbitkan 2 undang-undang besar yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

Hanya saja, isi Omnibus Law yang terdiri dari 174 pasal ini dinilai merugikan oleh para buruh. Berikut isi Omnibus Law yang ditolak buruh menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal:

1.Upah Minimum Penuh Syarat

Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) dibuat bersyarat dengan memerhatikan laju inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus dalam RUU Cipta Kerja.

Menurutnya, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Sebab UMK setiap kabupaten atau kota berbeda nilainya. Dia juga tidak setuju jika UMK di Indonesia disebut lebih mahal dari negara ASEAN lainnya.

Jika diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, UMK di Indonesia disebut jauh lebih kecil dari upah minimum di Vietnam.

“Tidak adil, jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Karena itulah di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara,” ungkapnya.

Sebagai jalan tengahnya, penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK bisa dilakukan di tingkat nasional untuk beberapa daerah dan jenis industri tertentu saja.

Sehingga UMSK tidak lagi diputuskan di tingkat daerah dan tidak semua industri mendapatkan UMSK agar ada keadilan

“Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK,” kata Iqbal.

2.Pesangon Berkurang

Buruh juga menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah dalam UU Cipta Kerja.

Di dalamnya, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Dia mempertanyakan dari mana BPJS mendapat sumber dana untuk membayar pesangon.

“Karena tanpa membayar iuran tapi BPJS membayar pesangon buruh 6 bulan. Bisa dipastikan BPJS Ketenagakerjaan akan bangkrut atau tidak akan berkelanjutan program JKP Pesangon dengan mengikuti skema ini,” tutur Iqbal.

3.Kontrak Kerja Tanpa Batas Waktu

Buruh pun menolak skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dihapus batas waktunya. Hal ini membuat buruh bisa saja dikontrak seumur hidup tanpa menjadi karyawan tetap.

“Buruh menolak PKWT seumur hidup,” ujar Iqbal.

4.Outsourcing Seumur Hidup

Iqbal juga menjelaskan dalam RUU Cipta Kerja, kontrak outsourcing disebut bisa seumur hidup. Outsourcing juga diterapkan tanpa batas jenis pekerjaan. “Padahal sebelumnya outsourcing dibatasi hanya untuk lima jenis pekerjaan,” kata Iqbal.

Itulah beberapa isi dari Omnibus Law yang dianggap merugikan para buruh. Namun tentu saja berita ini belum tentu valid terlebih lagi dengan belum jelasnya keputusan pihak DPR.

Bentuk Pemerintahan di Dunia (Part 2)

Sebelumnya kita telah membahas 5 bentuk pemerintahan di dunia, yaitu anarki, aristikrasi, birokrasi, kapitalisme, dan kolonialisme.

Namun ternyata, sistem pemerintahan itu ada banyak. Bukan hanya 5 yang disebutkan saja. Dan mungkin, belum banyak yang mengetahuinya.

Satu kesamaan yang dimiliki istilah-istilah ini adalah, masing-masing mengacu pada pendekatan tata kelola dan mengarah kepada ide-ide yang kompleks, berkembang, dan sering bertentangan mengenaio bagaimana kita harus hidup berdampingan dalam masyarakat yang lebih besar.

Bentuk Pemerintahan di Dunia

Nah, untuk kalian yang ingin tahu lebih dalam mengenai bentuk-bentuk pemerintahan yang ada di dunia, di bawah ini kami berikan lagi.

1.KOMUNISME

Komunisme mengacu pada gagasan tentang kepemilikan bersama atas publik atas ekonomi, termasuk infrastruktur, utilitas, dan alat-alat produksi.

Komunisme, menunjukkan tidak adanya perpecahan kelas, yang secara inheren mensyaratkan subversi kelas penguasa oleh kelas pekerja.

Karena itu, komunisme sering kali memasukkan ide aksi revolusioner terhadap pemerintahan yang tidak setara. Komunisme sering memposisikan dirinya sebagai tandingan terhadap stratifikasi ekonomi yang mendasari kapitalisme.

Perlawanan terhadap stratifikasi ini kadang-kadang juga mengambil bentuk otoritas negara tunggal, di mana oposisi politik atau pembangkangan mungkin dibatasi. Ini dapat bermanifestasi di beberapa negara komunis sebagai bentuk pemerintahan yang lebih otoriter, sebagaimana dicirikan oleh merek komunisme Soviet yang mengangkangi dunia selama pertengahan abad ke-20.

2.DEMOKRASI

Demokrasi mengacu pada suatu bentuk pemerintahan di mana rakyat diberikan peran langsung dalam memilih kepemimpinan mereka.

Tujuan utamanya adalah tata kelola melalui perwakilan yang adil, sebuah sistem di mana tidak ada kekuatan atau entitas tunggal dapat melakukan kontrol atau praktik otoritas tanpa ada pengawasan.

Hasil dari bentuk pemerintahan demokrasi adalah sebuah sistem yang membutuhkan wacana, debat, dan kompromi untuk memuaskan sebanyak mungkin kepentingan publik. Demokrasi ditandai dengan pemilihan yang adil dan bebas, partisipasi sipil, perlindungan hak asasi manusia, dan supremasi hukum.

3.FEDERALISME

Federalisme adalah bentuk pemerintahan yang menggabungkan dan membagi kekuasaan antara otoritas federal yang tersentralisasi dan berbagai otoritas regional dan lokal.

Ini biasanya suatu sistem di mana seperangkat negara bagian, teritori, atau provinsi adalah pemerintahan sendiri dan terikat pada otoritas struktur pemerintah yang luas dan menyatukan.

Ini dianggap sebagai keseimbangan dalam pendekatan yang memberikan status kewenangan yang kira-kira sama untuk dua tingkat pemerintahan yang berbeda.

4.FEODALISME

Feodalisme adalah struktur sosial yang berputar di seputar kepemilikan tanah, kemuliaan, dan kewajiban militer.

Meskipun bukan cara resmi untuk memerintah, feodalisme mengacu pada cara hidup di mana pembagian yang tajam dan hierarkis memisahkan kelas-kelas bangsawan, pendeta, dan kaum tani.

Peluang untuk bergerak di antara hierarki ini sebagian besar tidak mungkin. Dalam sistem ini, petani biasanya menyediakan layanan tenaga kerja dan militer dengan imbalan pendudukan tanah dan perlindungan dari pasukan luar di bawah wewenang tuan yang mulia.

Pada gilirannya, bangsawan, atau wilayah kekuasaan, sering saling bertikai secara politik, ekonomi, dan militer.

Feodalisme adalah cara hidup yang sangat terdesentralisasi dan agraria, yang digantikan ketika kerajaan Eropa menciptakan infrastruktur untuk memaksakan pemerintahan pusat atas berbagai kekuasaan mereka.

5.KLEPTOKRASI

Kleptokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana partai yang berkuasa telah berkuasa, mempertahankan kekuasaan, atau keduanya, melalui korupsi dan pencurian.

Ini bukan suatu bentuk pemerintahan yang akan diterapkan oleh suatu kelas yang berkuasa, tetapi sebuah istilah yang merendahkan yang digunakan untuk menggambarkan suatu kelompok yang kekuatannya terletak pada dasar penggelapan, penyelewengan dana, dan transfer sejumlah besar kekayaan dari publik kepada pribadi.

Kepentingan pribadi ini biasanya akan tumpang tindih dengan kepentingan ekonomi partai yang berkuasa itu sendiri.

Itulah 5 bentuk pemerintahan lain di dunia. Semoga bermanfaat.